Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

Lutut dan pusar laki-laki termasuk aurat ?

Dalam Islam, lutut laki-laki tidak termasuk sebagai aurat. Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain, kecuali kepada mahram (keluarga dekat). Menurut hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut." (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Taharah, Bab Al-Aurat, Hadits No. 4013. Dan Al-Tirmidzi, Jami' Al-Tirmidzi, Kitab Al-Taharah, Bab Al-Aurat, Hadits No. 2791). Artinya, bagian tubuh di atas lutut, seperti paha dan kemaluan, termasuk sebagai aurat dan harus ditutupi. Namun, lutut itu sendiri tidak termasuk sebagai aurat. Oleh karena itu, laki-laki boleh memperlihatkan lututnya tanpa harus menutupinya. Pusar laki-laki juga tidak termasuk sebagai aurat. Aurat laki-laki dimulai dari bawah pusar hingga atas lutut. Dalam hadits diatas, kata "dari pusar" tidak termasuk pusar itu sendiri, melainkan bagian tubuh di bawah pusar. Oleh karena itu, pusar laki-laki tidak termasuk sebag...

Pemakan riba saat kiamat kelak

Surat Al-Baqarah ayat 275: "الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذين يتخبطه الشيطان من المس" Terjemahan: "Orang-orang yang makan riba tidak akan berdiri (di hari kiamat) kecuali seperti berdirinya orang yang dikacaukan oleh setan karena gila." (QS. Al-Baqarah: 275) Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang melakukan riba (mengambil bunga uang) akan mengalami azab yang sangat berat di hari kiamat, sehingga mereka tidak akan dapat berdiri tegak seperti orang yang normal, melainkan seperti orang yang dikacaukan oleh setan karena gila. Dalam konteks ini, "berdiri" (يقومون) merujuk pada keadaan orang-orang yang makan riba ketika mereka dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat. Mereka akan berdiri dalam keadaan yang tidak stabil, tidak tenang, dan tidak dapat mengendalikan diri mereka sendiri, seperti orang yang dikacaukan oleh setan karena gila. Dalam konteks ayat tersebut, "orang yang dikacaukan oleh setan karena gila" (يتخبطه الشيطان من ا...

Berdoa setelah sholat maktubah

Berdoa setelah selesai shalat maktubah (wajib) tidak ada tuntunannya secara spesifik dari Nabi Muhammad SAW. Namun, Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan beberapa doa yang dapat dibaca setelah shalat, seperti "Astaghfirullah" (Aku memohon ampun kepada Allah), "Allahumma anta as-salam wa minka as-salam" (Ya Allah, Engkau adalah sumber keselamatan dan dari-Mu lah keselamatan), "Rabbana atina fid-dunya hasanah wa fil-akhirati hasanah wa qina adhaban-nar" (Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa api neraka) Doa-doa di atas dapat dibaca setelah shalat, tetapi tidak ada tuntunan spesifik untuk berdoa setelah shalat maktubah. Perlu diingat bahwa berdoa adalah ibadah yang sangat penting dalam Islam, dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Jika berdoa dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, maka berdoa setelah shalat maktubah juga boleh dan diperbolehkan. Jadi, tidak ada larangan untuk be...

Hukum membaca mushaf ketika mengimami sholat lima waktu

Hukum membaca mushaf ketika mengimami shalat lima waktu adalah makruh, bahkan haram menurut beberapa ulama. Alasan: 1. Mengganggu konsentrasi imam dan makmum. 2. Tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, yang biasanya membaca Al-Qur'an dari hafalan. 3. Dikhawatirkan imam akan terlalu fokus pada membaca mushaf, sehingga melupakan adab-adab shalat lainnya. Namun, ada beberapa pengecualian: 1. Jika imam memiliki hafalan yang kurang baik, maka membaca dari mushaf diperbolehkan. 2. Jika imam ingin memastikan kebenaran bacaan Al-Qur'an, maka membaca dari mushaf juga diperbolehkan. Penting untuk diingat bahwa hukum ini dapat berbeda-beda tergantung pada madzhab dan pendapat ulama. Madzhab yang membolehkan membaca mushaf ketika menjadi imam adalah Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi'i, dengan beberapa syarat: Madzhab Hanafi: Jika imam memiliki hafalan yang kurang baik atau imam ingin memastikan kebenaran bacaan Al-Qur'an. Madzhab Syafi'i: Jika imam memiliki hafalan yang ku...

Perang rasul di bulan ramadhan

Perang Badar adalah salah satu perang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan umat Islam pada bulan Ramadan. Perang ini terjadi pada tahun 2 Hijriyah, tepatnya pada tanggal 17 Ramadan. Perang Badar adalah perang pertama yang dilakukan oleh umat Islam melawan kaum musyrikin Mekah. Perang ini dimenangkan oleh umat Islam, dan merupakan kemenangan besar bagi mereka. Perang Badar juga memiliki makna yang sangat penting dalam sejarah Islam, karena menandai awal dari perjuangan umat Islam melawan kaum musyrikin dan penyebaran agama Islam ke seluruh dunia. Selain Perang Badar, ada juga beberapa perang lain yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada bulan Ramadan, seperti: - Perang Banu Quraizhah Perang Banu Quraizhah adalah salah satu perang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan umat Islam melawan suku Banu Quraizhah, salah satu suku Yahudi yang tinggal di Madinah. Perang ini terjadi pada tahun 5 Hijriyah, setelah Perang Ahzab. Pada saat itu, suku Banu Quraizhah telah melakukan pengkhianatan terh...