Lutut dan pusar laki-laki termasuk aurat ?
Dalam Islam, lutut laki-laki tidak termasuk sebagai aurat. Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain, kecuali kepada mahram (keluarga dekat).
Menurut hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut." (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Taharah, Bab Al-Aurat, Hadits No. 4013. Dan Al-Tirmidzi, Jami' Al-Tirmidzi, Kitab Al-Taharah, Bab Al-Aurat, Hadits No. 2791).
Artinya, bagian tubuh di atas lutut, seperti paha dan kemaluan, termasuk sebagai aurat dan harus ditutupi.
Namun, lutut itu sendiri tidak termasuk sebagai aurat. Oleh karena itu, laki-laki boleh memperlihatkan lututnya tanpa harus menutupinya.
Pusar laki-laki juga tidak termasuk sebagai aurat. Aurat laki-laki dimulai dari bawah pusar hingga atas lutut.
Dalam hadits diatas, kata "dari pusar" tidak termasuk pusar itu sendiri, melainkan bagian tubuh di bawah pusar. Oleh karena itu, pusar laki-laki tidak termasuk sebagai aurat.
Namun, perlu diingat bahwa laki-laki harus menutupi auratnya dengan pakaian yang sopan dan sesuai dengan syariat Islam, terutama saat shalat, berinteraksi dengan lawan jenis, atau dalam situasi lain yang memerlukan penutupan aurat.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda terhadap postingan (tulisan) ini. Terima kasih