Al Qur’an berbicara tentang perempuan

Ayat yang pertama kali memunculkan kata “nisa” (perempuan) dalam urutan surat-surat al qur’an adalah terletak pada surat al baqoroh ayat 226 : 

 لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Bagi orang yang meng-īlā' isterinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Meng-īlā' istri, maksudnya bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini seorang istri menderita, karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah empat bulan harus memilih antara kembali mencampuri istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah, atau menceraikan.

Mengapa permasalahan ilaa’ ini menjadi masalah yang pertama kali dimunculkan dalam urutan pembahasan yang berhubungan dengan perempuan ? Jawaban simpel (sederhana) nya adalah karena permasalahan ini adalah permasalahan mendasar yang dapat saja terjadi pada setiap perempuan. Selain itu masalah ilaa’ ini adalah masalah serius yang menyangkut hubungan suami-istri yang merupakan masalah keluarga yang pelik. Dikatakan pelik karena urusan seksualitas suami-istri adalah hal tertutup (privasi) yang tidak mudah untuk dibicarakan ke jenjang yang lebih umum (publik). 

Juga Allah hendak mengingatkan bahwa masalah hubungan suami istri ini haruslah sangat diperhatikan, dijadikan prioritas utama, tidak dikesampingkan jika muncul ketidakcocokan (ketidak harmonisan) diantara keduanya. Berapa banyak kasus perzinahan, perselingkuhan, terjadi hanya karena pasangan suami istri itu tidak mampu me-manage (mengelola) masalah hubungan seksualitas diantara keduanya dengan baik.  

Kita terkadang menganggap masalah hubungan seksual itu terlalu tabu untuk dibicarakan sementara di hadapan kita terpampang banyak media yang justru berkiblat dengan barat yang mempertontonkan seksualitas secara vulgar (porno). Akhirnya otak kita dipaksa harus menerima ambiguitas (dualisme) realita yang berbeda. 

Contoh yang paling sederhana yang sering dijadikan rujukan adalah, bagaimana seorang istri tampil apa adanya di hadapan suaminya, sementara dia rela berdandan berjam-jam di depan cermin dan menyiapkan pakaian terbaik hanya untuk menghadiri acara (undangan) di luar, sementara yang melihat dia adalah semua orang yang berada di luar rumahnya yang pasti bukan muhrim atau orang yang perlu dipertontonkan kecantikannya kepada mereka. Sementara wanita lain bahkan wanita yang tidak baik (seperti pelacur) justru tampil menarik dihadapan laki-laki yang memang sengaja mereka jadikan mangsa. 

Sehingga kita melihat fenomena adanya perselingkuhan yang membahana, adanya tingkat perceraian yang tinggi di pengadilan-pengadilan agama di hampir setiap kota di negeri ini. Banyaknya janda-janda muda yang justru merasa bangga dengan status jandanya, bahkan lebih berani lagi untuk tampil centil (seronok) agar cepat-cepat dapat melepas status jandanya. Seolah-olah masalah perkawinan dan perceraian itu adalah masalah ringan (dianggap sepele) yang bisa dijalaninya dengan enteng (sambil lalu). Apalagi jika si wanita adalah seorang wanita karir yang memiliki penghasilan sendiri, sehingga dia merasa tidak membutuhkan kehadiran laki-laki dari sisi finansialnya. 

Selanjutnya tidakkah patut dipikirkan, bagaimana hancurnya rumah tangga mereka sementara mereka sudah memiliki keturunan. Bagaimana pola asuh dan pemeliharaan anak-anak tersebut jika orangtua mereka bercerai dan mereka hidup dengan single parent ? Jika ini sudah menjadi trend, maka tentu ada yang salah dalam menyikapinya. 

Terakhir, ada sebuah hikmah yang dapat dipetik dari ayat 226 surat al baqoroh tersebut, yaitu bahwa perempuan memiliki batas ketahanan (kekuatan) untuk tidak melakukan aktifitas seksual maksimal 4 (empat) bulan. Oleh karena itu, hal ini pernah diterapkan oleh sayyidina umar bin khottob ketika beliau menjadi khalifah, maka beliau membuat kebijakan mempergilirkan tentara muslimin untuk berangkat di medan jihad dalam rangka futuhat (pembebasan suatu wilayah) tidak lebih dari 4 (empat) bulan.

Setiap hukum (aturan) Allah pasti ada hikmahnya, dan sebaliknya jika hal itu dilanggar pasti akan ada konsekuensi buruknya (akibatnya). Oleh karena itu, hendaknya setiap kita menjaga diri dan keluarga kita agar hubungan suami-istri yang kita bina akan selalu baik-baik saja. Karena jika muncul satu masalah, maka akan membuka masalah-masalah lain yang cabangnya bisa jadi kemana-mana, seperti ilaa’, perselingkuhan, perzinahan, perceraian, dan banyak hal lainnya. Na’uudzu billaah...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Utsman bin Affan r.a. dan para istrinya

Kontroversi hadits puasa dan sedekah

Pembahasan tentang Nur Muhammad