Mempersoalkan Doa Setelah Sholat
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat an nisa' ayat 103 :
Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.
Sebagian kalangan berdalil dengan ayat diatas untuk melarang doa setelah sholat karena perintah ayat tersebut adalah berdzikir bukan berdoa. Mereka meyakini bahwa doa itu dilakukan dalam sholat. Karena sholat itu adalah doa.
Misalnya dalam doa iftitah, ada doa "allaahumma baa'id baynii wabayna khotooyaaya kamaa baa'adta baynal masyriqi wal maghrib" dan seterusnya. Yang artinya "ya Allah jauhkan aku dan dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara timur dan barat" dan seterusnya.
Dalam fatihah ada doa juga "ihdinash shoroothol mustaqiim" yang artinya "ya Allah berilah kami petunjuk untuk meraih jalan yang lurus".
Dalam duduk diantara dua sujud juga ada doa "robbigh firlii warhamni wajburni..." dan seterusnya. Yang artinya "ya Allah ampuni aku, rahmati aku, beri kesejahteraan padaku" dan seterusnya.
Bahkan dalam tasyahud ada 2 bagian doa, dimana bagian awal merupakan doa utama dan bagian akhir merupakan doa tambahan. Dalam bagian utama ada doa "alloohumma sholli 'alaa muhammad wa aali muhammad" dan seterusnya. Yang artinya "ya Allah sampaikanlah solawatku ini pada nabi muhammad dan untuk keluarga nabi muhammad" dan seterusnya. Di bagian tambahannya ada doa "alloohumma innii a'uudzu bika min adzaabi jahannam" dan seterusnya. Yang artinya "ya Allah, lindungilah aku dari siksa neraka jahannam" dan seterusnya.
Maka kelompok ini meyakini bahwa doa itu dilakukan di dalam sholat mulai dari bacaan iftitah (awal sholat) sampai tasyahud (akhir sholat). Ditambah lagi dengan diperkuat hadits shahih riwayat abu dawud no.1552
Namun ada kelompok lain yang membolehkan berdoa setelah sholat. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan : “Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu.
Dan juga tidak bareng-bareng (jama’i). Fatawa(11/168)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777) mengatakan :
“Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjung-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya.
Selain itu, bahwa dzikir juga bermakna doa karena mengingat Allah (dzikir) tentu juga berharap (berdoa) kepadaNya.
Dalam dzikir ba'da (setelah) sholat 5 waktu terdapat contoh dzikir dari nabi yang bermakna doa yang dimulai dengan kalimat alloohumma (ya allah) seperti : "alloohumma antas salaam fahayyinaa bissalaam" dan seterusnya, yang artinya "ya Allah Engkaulah Dzat yang memiliki keselamatan maka hidupkanlah kami dalam keselamatan" dan seterusnya.
Sehingga makna dzikir setelah sholat dalam surat an nisa' ayat 103 itu bisa juga dimaknai dengan doa.
Kesimpulan kelompok kedua adalah boleh berdoa setelah sholat asalkan tidak mengangkat tangan dan tidak berjamaah.
Pembahasan mengenai berdoa dengan mengangkat tangan dan berjamaah in syaa Allah akan kami bahas dalam kesempatan berikutnya.
Link : mempersoalkan-doa-setelah-sholat-pandangan-dan-dalil-yang-berbeda
Komentar
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda terhadap postingan (tulisan) ini. Terima kasih