Pengobatan sihir
Di dalam Fatawa Ibnu Baaz (III/279), Fathul Majid (hal. 263-264), murajaah dan ta’liq Syaikh Ibnu Baaz cet. Daar Ash Shuma’i tahun 1519H, dan Ash Sharimul Battar fit Tashaddi lis Saharatil Asyraar, karya Wahid Abdussalam Bali (hal. 109-117). Di sana terdapat juga ruqyah yang cukup panjang yang insya Allah sangat bermanfaat. Juga lihat Mushannaf Abdurrazaq (XI/13) dan Fathul Baari (X/233) dijelaskan cara untuk Ruqyah dengan daun bidara.
Menumbuk tujuh helai daun pohon sidr (daun bidara) hijau di antara dua batu atau sejenisnya, lalu menyiramkan air ke atasnya sebanyak jumlah air yang cukup untuk mandi dan dibacakan ke dalamnya: ta'awwudz, surat al Baqarah 255, al a'rof 117-122, yunus 79-82, thoha 65-70, al kafirun 1-6, al ikhlas 1-4, al falaq 1-5, an-nas 1-6.
Setelah membacakan ayat-ayat di atas pada air yang sudah disiapkan tersebut hendaklah dia meminumnya sebanyak tiga kali, dan kemudian mandi dengan menggunakan sisa air tersebut. Dengan demikian, insya Allah penyakit (sihir) akan hilang. Dan jika perlu, hal itu boleh diulang dua kali atau lebih hingga penyakit (sihir) itu benar-benar sirna. Hal itu sudah banyak dipraktikkan, dan dengan izin-Nya, Allah memberikan manfaat padanya. Pengobatan tersebut juga sangat baik bagi suami-isteri yang tidak bisa jima‘ (bersetubuh) karena terkena sihir.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda terhadap postingan (tulisan) ini. Terima kasih