Memakai Pakaian Orang Kafir

Pakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031.)

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat dua pakaian berwarna kuning, maka beliau bersabda:

( إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها ) رواه مسلم ( 2077

“Sesungguhnya ini pakaian orang kafir, maka jangan engkau memakainya.” HR. Muslim, (2077).

Diriwayatkan oleh Muslim, (2069) dari Umar radhiallahu anhu bahwa beliau menulis untuk umat Islam di Adzebaijan,

( إياكم والتنعم وزي أهل الشرك ) رواه مسلم ( 2069

“Jauhilah kamu semua hidup mewah dan pakaian ahli syirik.” HR. Muslim, 2069.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Utsman bin Affan r.a. dan para istrinya

Kontroversi hadits puasa dan sedekah

Pembahasan tentang Nur Muhammad