Puasa arofah mengikuti saudi ?
Link video : Pandangan Prof.DR.Ahmad Zahro MA Alhafidz, Guru Besar bidang Ilmu Fiqih (Hukum Islam) di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan salah satu Imam Besar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Selain itu, saat ini ia juga diamanahi sebagai Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang serta Ketua IPIM (Ikatan Persaudaraan Imam Masjid Seluruh Indonesia).
Simak juga pandangan ustadz felix siauw dlm masalah ini di video berikut :
Juga link video lain dari ustadz felix : Pandangan ustadz felix ttg puasa arofah
Semoga bermanfaat & mohon maaf jika tidak sependapat.
FATWA & IJMA' PARA ULAMA DUNIA YANG COBA DISEMBUNYIKAN DI INDONESIA ?
Dalam kitab Sunan Abu Daud halaman 278 : Dari Husain bin Harits al- Jadaliy (dari Jadilah Qais), dia berkata :
ان أمير مكة خطب ثم قال : عهد إلينا رسول الله أن ننسك للرؤية ، فإن لم نره و شهد شاهدا عدل نسكنا بشهادتهما.
Amir (penguasa) Makkah (Al Harits bin Hathib) berkhutbah, di dalam khutbahnya ia mengatakan : Rasulullah SAW berpesan kepada kita untuk menjalankan manasik Haji berdasarkan Rukyat Hilal. Jika kita tidak dapat melihat bulan dan kemudian datang dua orang saksi yang adil bersaksi bahwa keduanya telah melihat bulan maka pelaksanaan ibadah haji segera kita lakukan berdasarkan kesaksian keduanya." (HR Abu Daud, Hadits No.2338)
Hadits Rasulullah SAW di atas sudah cukup menjadi bukti bahwa ada tuntunan langsung dari Rasulullah SAW berkaitan dengan otoritas penentuan Idul Adha dan Hari Wukuf di Arafah.
Atas dasar itu Konferensi Islam Internasional (OKII) dalam sidang tahunannya di Istambul Turki pada tahun 1978 telah menghasilkan sebuah kesepakatan : Ditetapkannya Makkah Al Mukarramah sebagai kiblat penetuan Hari Wukuf dan Idul Adha.
OKII menghimbau semua negara anggota untuk memenuhi seruan ini.
Kesepakatan ini bukan tanpa landasan syar'i karena beberapa fatwa ulama bertaraf internasional berikut telah dikeluarkan mendahului kesepakatan tersebut :
- Fatwa Dr.Abdul Halim Mahmud, Syaikhul Azhar (1973-1978) dalam bentuk press release tahun 1975 yang menyatakan bahwa penentuan bulan Dzulhijjah hendaknya semua negara berpedoman kepada hasil rukyat Saudi Arabia dan agar kaum muslimin satu pendapat dalam persoalan Wukuf di Arafah. (sumber : Majalah An Nadwah, Makkah 20 Desember 1975)
- Fatwa Syaikhul Azhar (1967) tentang seruan menjadikan standar Wukuf di Arafah sebagai penetapan Idul Adha sesuai pandangan jumhur ulama dan keputusan Majma' al-Islamiyah pada 1386 H / 1966 M (sumber : fatwa Darul Ifta al Mishriyah, Al Majlis al A'la li asy Syu'un al Islamiyah)
- Dukungan resmi dari Rabithah Alam Al Islami yang berpusat di Makkah Al Mukarramah (yang ditandatangani oleh Syeikh Muhammad Shalih Qazzaz, Sekretaris Jendral Rabithah pada tanggal 25 Juli 1975) terhadap fatwa Syaikhul Azhar Abdul Halim Mahmud tentang penetapan hari raya Idul Adha
- Fatwa Majma' Fiqh ad Dawli (ditandatangani 30 negara) di Makkah pada 8~13 Shafar 1407 H / 11~16 November 1986 yang menyatakan bahwa "Standar Wukuf di Arafah seyogyanya diikuti".
- Fatwa dari Dr. Ismail Luthfi Fathony, Rektor Universitas Yala Thailand & Anggota Akademi Fiqh Antar Bangsa, Jeddah dan Anggota Majlis Ta'sisi Rabithah Alam Al Islami di dalam buku "Idul Adha Mengikuti Hari Arafah (2012). Beliau menyimpulkan bahwa " Idul Adha yang mengikuti Hari Arafah adalah syariat Allah yang membawa kesatuan umat"
- Fatwa Darul Ifta' Mesir, 26 Maret 2005, (No.724) bahwa : Ketentuan Wukuf di Arafah seyogyanya diikuti dalam penentuan Hari Idul Adha.
- Fatwa Lajnah Da'imah Arab Saudi No.4052 : "Hari Arafah adalah hari dimana para jamaah haji wukuf di Arafah" (Fatawa 10/393)
- Prof.Dr. Wahbah az Zuhaili salah seorang anggota Al Majaami' al Fiqiyah al 'Aalamiyah sebuah Lembaga Riset Fiqh Dunia yang memberi saran agar Tauhidul A'yaad / Kesatuan Hari Raya bisa diawali oleh negara-negara Arab dimulai dari Oman di timur Jazirah Arab hingga negara-negara Maghribi di barat jauh ujung benua Afrika (sumber : Al Fiqh al Islami Wa Adillatuh, 2/537)
Semua fatwa para ulama ini bersifat himbauan dan anjuran yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin wa bil khusus kepada para penguasa muslim di negerinya masing-masing agar tetap ingat akan kesepakatan OKII pada tahun 1978 tersebut.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota OKII sudah waktunya mensponsori dihidupkan kembali semangat kebersamaan dan persatuan ini.
Semoga tahun depan, 1445 H / 2024 H, kita menjadi saksi bahwa umat Islam sedunia sudah dapat berhari raya Idul Adha di hari yang sama dan berpuasa Arafah di hari yang sama. In syaa Allahu tabaraka wa ta'ala.
Bogor, 02 Dzulhijjah 1444 H
Muhammad Abbas Aula, LC, MHI, Pengelola dan Pengasuh Ma'had Al Qur'an wal Hadits, Situ Gede, Bogor.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda terhadap postingan (tulisan) ini. Terima kasih