Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023 Usai Ada Satu Sehat

Berikut syarat naik pesawat terbaru Maret 2023 usai PeduliLindungi berubah menjadi Satu Sehat.

Syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 berakhir masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat. Namun, apakah perlu vaksin booster kedua? Perjalanan udara kini akan menjadi opsi transportasi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk bepergian setelah status pandemi virus Covid-19 dicabut.  Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi secara total menjadi sistem layanan kesehatan terpadu yang disebut Satu Sehat Mobile di seluruh gawai penggunanya. 

"Satu Sehat Mobile sendiri itu dari PeduliLindungi, akan otomatis berubah karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat,” kata Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto dalam siaran pers dikutip, Jumat (3/3/2023).

Adapun, untuk aktivitas perjalanan udara belum ada perubahan yang berarti. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan pada 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia. Dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang. Adapun, pergerakan penumpang berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang. 

Dengan demikian total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang. Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada 2023.  Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional.  Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Berikut merupakan syarat – syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan armada pesawat yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.  Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023:  Usia 18 tahun ke atas  PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas  PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)  PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

Usia 6-17 tahun  PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua  PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi  PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19  PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.  Baca Juga : Jadi Syarat Naik Pesawat, Rating Satu Sehat Jelek di App Store Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Utsman bin Affan r.a. dan para istrinya

Kontroversi hadits puasa dan sedekah

Pembahasan tentang Nur Muhammad