Niat dalam setiap perbuatan
Masalah mengucap niat dalam hati atau dilafadzkan adalah masalah fiqih khilafiyah. Krn masing2 ulama punya dalilnya utk itu.
Kelompok yg mengatakan niat cukup dalam hati menganggap bhw niat bukan bagian dari rukun sholat. Sedangkan kelompok yg mengatakan bhw niat hrs dibaca adalah menganggap bhw niat merupakan bagian dari rukun sholat.
Tp mrk semua sepakat bahwa niat tdk dibaca keras (jahr). Mrk jg sepakat bhw niat adalah syarat sahnya sholat.
Thd hal2 spt ini sebaiknya kita mengambil yg sepakat2 saja (ijma) dan tdk memperbesar ikhtilaf (perbedaan) nya.
Walloohu a'lam.
(abu mahdi ibn ibrohim).
Komentar
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda terhadap postingan (tulisan) ini. Terima kasih