Minuman keras (khomer)

Adalah haram karena ia sumber segala masalah. Penjudi biasanya berjudi sambil minum khomer. Pezina sebelum berzina biasanya juga minum khomer. Pembunuh sebelum membunuh juga biasanya minum khomer dulu.

Makanya nabi melarang dekat2 dengan khomer dan pelakunya termasuk dosa besar, baik yg membuatnya, menjualnya, meminumnya,  memasarkannya, memberi izin edarnya, dan semua yang terlibat padanya.

Belum lagi dari tinjauan kesehatan, khomer merusak liver dan lambung, menyebabkan kerusakan otak permanen jangka panjang. 

Dari tinjauan sosiologis, peminum khomer akan cenderung tidak disukai masyarakat karena sering buat onar ketika mabuk, ekonominya berantakan karena selalu ketagihan teler (sakau) sehingga memaksa diri untuk beli khomer. Jika tidak punya uang, ia akan mencuri, merampok, dan segala kemungkinan kriminalitas lainnya.


Sayangnya beberapa oknum ulama atau ustadz ada yang tergiur oleh harta atau kedudukan atau wanita sehingga sibuk mencari pembenaran dalilnya agar setidaknya bisa meringankan statusnya dari haram menjadi makruh saja. Atau  dengan alasan kebutuhan yang dicari2 seperti alasan medis pada pembahasan alkohol untuk obat2an sbg campuran sirup obat. Bahkan dengan sedikit bersilat lidah dengan menggunakan ilmu mantiq (logika) kalau sedikit tdk haram krn tdk memabukkan. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Utsman bin Affan r.a. dan para istrinya

Kontroversi hadits puasa dan sedekah

Pembahasan tentang Nur Muhammad