Minuman keras (khomer)
Adalah haram karena ia sumber segala masalah. Penjudi biasanya berjudi sambil minum khomer. Pezina sebelum berzina biasanya juga minum khomer. Pembunuh sebelum membunuh juga biasanya minum khomer dulu.
Makanya nabi melarang dekat2 dengan khomer dan pelakunya termasuk dosa besar, baik yg membuatnya, menjualnya, meminumnya, memasarkannya, memberi izin edarnya, dan semua yang terlibat padanya.
Belum lagi dari tinjauan kesehatan, khomer merusak liver dan lambung, menyebabkan kerusakan otak permanen jangka panjang.
Dari tinjauan sosiologis, peminum khomer akan cenderung tidak disukai masyarakat karena sering buat onar ketika mabuk, ekonominya berantakan karena selalu ketagihan teler (sakau) sehingga memaksa diri untuk beli khomer. Jika tidak punya uang, ia akan mencuri, merampok, dan segala kemungkinan kriminalitas lainnya.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda terhadap postingan (tulisan) ini. Terima kasih