Saksi palsu
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam surat al furqon ayat 42 dan surat 25 ayat 72 yang artinya : "dan orang -orang yang tidak memberikan kesaksian palsu".
Ibnu abbas r.a. dan adh dhohhak rahimahullah menafsirkan makna az-zuur dengan "hari raya kaum musyrikin". Dinukil dari kitab ahkam ahludh dhimmah juz 3 hal.1244.
Berdasarkan penafsiran ibnu abbas dan adh dhohhak maka umat islam dilarang menghadiri atau turut memeriahkan dan berpartisipasi pada peringatan hari raya umat agama lain. Dan fenomena ini lagi marak belakangan ini, biasanya di momentum akhir tahun masehi.
Namun ada penafsiran lain tentang makna az zuur ditekankan pada 3 hal penting yaitu: hendaknya menjauhi persaksian dusta, kewajiban untuk jujur dan amanah serta menjaga nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
Didalam kitab-kitab tafsir, seperti kitab tafsir ibnu katsir dan kitab tafsir ath thobari, kata az zuur dimaknai sebagai : dusta dan buhtan.
Buhtan (بهتان) dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna umum yaitu : Kedustaan atau kebohongan, Tuduhan palsu atau fitnah, Penghinaan atau pencemaran nama baik dan Keterangan palsu atau saksi palsu.
Makna buhtan dalam Konteks Hukum dan Agama yaitu : Menuduh orang lain melakukan kesalahan atau dosa tanpa bukti, Membuat tuduhan palsu terhadap seseorang, Menghina atau mencemarkan nama baik orang lain dan Bersaksi palsu atau memberikan keterangan palsu.
Makna buhtan dalam Konteks Sosial yaitu : Gossip atau rumor yang tidak berdasar, Tuduhan tanpa bukti atau dasar dan Komentar atau ucapan yang menghina atau mencemarkan.
Dalam Al-Qur'an, Buhtan disebutkan dalam beberapa ayat, seperti : Surat Al-Baqarah ayat 204, Surat Al-A'raf ayat 28 dan Surat An-Nur ayat 4.
Dalam Hadits, beliau s.a.w. bersabda: "Buhtan adalah dosa besar." (HR. Bukhari). Dan sabda yang lain : "Janganlah kamu berbohong, karena bohong itu mengarah ke buhtan." (HR. Muslim)
Selain itu juga ditafsirkan dengan tidak boleh bersaksi atau menerima persaksian atau bersekutu dalam persaksian yang mengandung kedustaan.
Banyak ayat yang memperingatkan akibat atau dampak yang akan ditimbulkan akibat persaksian palsu. Demikian juga rasul s.a.w. memperingatkan kita dari kesaksian palsu diantaranya dari riwayat imam bukhari : "siapa yang memberi kesaksian palsu maka dia telah kafir". Dan dari riwayat imam muslim : "kesaksian palsu menjadikan pelakunya masuk dalam kefasikan".
Di dalam ilmu fiqih, seperti yang kita bisa dapati dalam kitab al hidayah dan al mabsuth disebutkan bahwa kesaksian palsu adalah haram secara syariah, pelakunya wajib bertaubat, karena ia telah tersesat dan melakukan sebuah kedholiman.
Oleh karena itu hendaknya kita menjaga kejujuran ketika bersaksi, menjauhi dusta dan buhtan, serta senantiasa menjaga keadilan dan kebenaran.
Mudah-mudahan tulisan singkat ini bermanfaat dan menambah wawasan pembacanya, terutama mampu mempraktekkannya ketika menghadapinya. Aamiin.
Link :
Komentar
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda terhadap postingan (tulisan) ini. Terima kasih