Tanya ustadz : Pernikahan beda agama
Assalamu Alaykum. Saya bertanya ?..... perbedaan agama dalam hal perkawinan yang laki-laki islam dan yang perempuan bukan islam, apakah dalam islam itu hukumnya termasuk zina ? dan ada yang nyatakan makruh ? Tolong diberi dalilnya dari Alquran Dan Hadits. Jazakallah khair.
Waalaikum salam warohmah wabarokah.
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 221 Allah SWT berfirman tentang anjuran menikah antar sesama muslim.
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Hal senada juga disebutkan berulang kali dalam Al-Qur'an surat Al-Mumtahana ayat 10, Al-Maidah ayat 5, Al-Baqarah ayat 105, Al-Bayyinah ayat 1 dan 6, An-Nisa ayat 25, dan beberapa surat lainnya yang membahas tentang pernikahan beda agama.
Dari ayat-ayat Al-Qur'an ini, dengan tegas ajaran Islam melarang umatnya untuk menikah dengan orang selain muslim atas alasan apapun. Hukum menikah beda agama antara muslim dan musyrik adalah haram.
Dalam istilah Wahbah al-Zuhayli, ketidakhalalan (keharaman) laki-laki Muslim menikahi wanita musyrik, yaitu wanita-wanita yang menyembah sesuatu selain Allah SWT, (misalnya penyembah berhala, api, bintang, hewan, dan lain-lain). Ulama Hanafiah dan Syafiiah menyamakan perempuan murtad dengan perempuan musyrik dalam pengertian sama-sama diharamkan untuk dinikahi.
Penyebab larangan (pengharaman) menikahi wanita wanita musyrik dan yang sebangsanya -apalagi tentunya pengharaman dinikahi/dinikahkan dengan laki-laki musyrik dan yang sebangsanya, demikian kata para ulama di antaranya Wahbah al-Zuhayli, karena tidak akan ada harmoni (al insijam), tidak akan ada ketenteraman (al-ithminan), dan tidak bisa saling kerja sama tolong-menolong (al-taawun) diantara pasangan suami-istri ini. Hal ini mengingat perbedaan akidah itu bisa menimbulkan kegalauan dan kerisauan yang bisa menjauhkan pasangan suami-istri tersebut.
Walloohu a'lam
Komentar
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda terhadap postingan (tulisan) ini. Terima kasih